Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021, menikmati berbagai fasilitas dan manfaat fiskal khusus di KEK. Syarat & ketentuan berlaku.
Untuk daftar lebih lengkap, lihat:
SEZ website / PMK 237/2020
Fasilitas Fiskal
Pajak Penghasilan (PPh)
PPN & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)
Bea dan Cukai (Bea & Cukai)
Manfaat Fiskal
Fasilitas Non-Fiskal
Lalu Lintas Barang
Prosedur yang disederhanakan untuk pergerakan barang.
Tenaga kerja
Bantuan dan fasilitasi dalam hal ketenagakerjaan.
Imigrasi
Proses imigrasi yang disederhanakan.
Perencanaan Tanah & Tata Ruang
Dukungan dalam pengadaan tanah dan perencanaan tata ruang.
Perencanaan Bisnis
Proses perizinan usaha yang disederhanakan.
Fasilitas & Keuntungan Lainnya
Dukungan tambahan untuk kemudahan operasional.
Manfaat Operasional
“Menjembatani sektor-sektor untuk mendorong solusi berpikiran maju dan kemajuan teknologi yang tiada duanya.”