Banner Backgroundbg-side

Cara Memulai Bisnis dengan Kami

Pengantar Proses Bisnis di
Kawasan Ekonomi Khusus
Pendidikan, Teknologi, dan
Kesehatan Internasional Banten

How to start the business with Us
1
Initial

Mencari informasi tentang KEK Banten di website, hotline, kontak dengan PIC KEK Banten.

How to start the business with Us
2
Discuss

Diskusi prospect dengan tim proyek KEK - terkait proposal/rencana bisnis di KEK Banten.

How to start the business with Us
3
Intent

Prospect mengirim LOI (Letter of Intent) disertai proposal/rencana bisnis yang lebih detail.

How to start the business with Us
4
Clarify

Verifikasi proposal, klarifikasi KBLI/financial, dan negosiasi offer/penawaran.

How to start the business with Us
5
Signing

Tanda tangan LOO/term sheet.

How to start the business with Us
6
OSS

Pengajuan PU disertai dengan seluruh dokumen lengkap.

How to start the business with Us
7
Deal

Finalisasi dengan tanda tangan persetujuan (PKS).

Terdapat 2 Tipe Badan Hukum yang Melakukan Kegiatan Usaha di KEK, yaitu Badan Usaha dan Pelaku Usaha.

A. Badan Usaha

Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Badan Usaha memiliki persyaratan sebagai berikut:

  1. Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan usaha KEK
  2. Memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan nasional, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kementerian/Lembaga Pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya
  3. Mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan Pembangunan KEK
  4. Memiliki Perizinan Berusaha.

Dalam KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, PT SIW merupakan Badan Usaha.

B. Pelaku Usaha

Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, Pelaku Usaha merupakan mitra PT SIW dalam rangka turut mengembangkan KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten melalui pembangunan dan pengoperasian fasilitas kegiatan usaha. Selain itu, Pelaku Usaha di KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten juga memiliki izin-izin yang diperlukan untuk pengoperasian kegiatan usaha.

Pertimbangan Utama bagi Pelaku Usaha:
  1. Bagi yang Memiliki Izin yang Masih Ada/Berlaku (Existing)

    Pelaku Usaha yang akan menggunakan izin berusaha yang existing (tambah Cabang/Unit Usaha), maka harus mencocokkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah terdaftar dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK terbaru tentang Kegiatan Utama KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Juga harus mendaftarkan alamat berusaha yang berada dalam KEK pada sistem OSS. Dalam kondisi ini, jika Pelaku Usaha ingin memanfaatkan fasilitas Tax Holiday/Tax Allowance, maka Pelaku Usaha wajib membuat Laporan Keuangan terpisah (khusus untuk Unit Usaha yang berada di KEK) dari Laporan Keuangan Pusat.

  2. Bagi Entitas Baru

    Pelaku Usaha yang akan menggunakan entitas baru, maka harus mencocokkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah terdaftar dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK terbaru tentang Kegiatan Utama KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Alamat Perusahaan harus berada dalam KEK.

  3. Nomor Induk Pelaku Usaha

    Setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Berusaha dalam rangka percepatan dari sistem OSS, maka Pelaku Usaha mengajukan Nomor Induk Pelaku Usaha di KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten kepada Administrator KEK melalui sistem OSS dan secara paralel mengajukan surat permohonan Nomor Induk Pelaku Usaha kepada Administrator KEK melalui BUPP (PT SIW) dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama antara Pelaku Usaha dengan BUPP (PT SIW). Lalu PT SIW akan melanjutkan permohonan (endorsement) Pelaku Usaha kepada Administrator KEK untuk mendapatkan Nomor Induk Pelaku Usaha.

  4. Fasilitas Fiskal dan Non-Fiskal

    Nomor Induk Pelaku Usaha di KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten yang telah didapat oleh Pelaku Usaha adalah dasar eligibilitas Pelaku Usaha untuk dapat mengajukan dan memanfaatkan fasilitas fiskal dan non-fiskal di KEK.

WhatsAppPanduan Memulai Bisnis | KEK BSD City Indonesia