Pengantar Proses Bisnis di
Kawasan Ekonomi Khusus
Pendidikan, Teknologi, dan
Kesehatan Internasional Banten
Mencari informasi tentang KEK Banten di website, hotline, kontak dengan PIC KEK Banten.
Diskusi prospect dengan tim proyek KEK - terkait proposal/rencana bisnis di KEK Banten.
Prospect mengirim LOI (Letter of Intent) disertai proposal/rencana bisnis yang lebih detail.
Verifikasi proposal, klarifikasi KBLI/financial, dan negosiasi offer/penawaran.
Tanda tangan LOO/term sheet.
Pengajuan PU disertai dengan seluruh dokumen lengkap.
Finalisasi dengan tanda tangan persetujuan (PKS).
Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Badan Usaha memiliki persyaratan sebagai berikut:
Dalam KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, PT SIW merupakan Badan Usaha.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, Pelaku Usaha merupakan mitra PT SIW dalam rangka turut mengembangkan KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten melalui pembangunan dan pengoperasian fasilitas kegiatan usaha. Selain itu, Pelaku Usaha di KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten juga memiliki izin-izin yang diperlukan untuk pengoperasian kegiatan usaha.
Pelaku Usaha yang akan menggunakan izin berusaha yang existing (tambah Cabang/Unit Usaha), maka harus mencocokkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah terdaftar dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK terbaru tentang Kegiatan Utama KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Juga harus mendaftarkan alamat berusaha yang berada dalam KEK pada sistem OSS. Dalam kondisi ini, jika Pelaku Usaha ingin memanfaatkan fasilitas Tax Holiday/Tax Allowance, maka Pelaku Usaha wajib membuat Laporan Keuangan terpisah (khusus untuk Unit Usaha yang berada di KEK) dari Laporan Keuangan Pusat.
Pelaku Usaha yang akan menggunakan entitas baru, maka harus mencocokkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah terdaftar dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK terbaru tentang Kegiatan Utama KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Alamat Perusahaan harus berada dalam KEK.
Setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Berusaha dalam rangka percepatan dari sistem OSS, maka Pelaku Usaha mengajukan Nomor Induk Pelaku Usaha di KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten kepada Administrator KEK melalui sistem OSS dan secara paralel mengajukan surat permohonan Nomor Induk Pelaku Usaha kepada Administrator KEK melalui BUPP (PT SIW) dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama antara Pelaku Usaha dengan BUPP (PT SIW). Lalu PT SIW akan melanjutkan permohonan (endorsement) Pelaku Usaha kepada Administrator KEK untuk mendapatkan Nomor Induk Pelaku Usaha.
Nomor Induk Pelaku Usaha di KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten yang telah didapat oleh Pelaku Usaha adalah dasar eligibilitas Pelaku Usaha untuk dapat mengajukan dan memanfaatkan fasilitas fiskal dan non-fiskal di KEK.